Halaman

Jumat, 03 Desember 2010

Salah satu cara melindungi flora dan fauna langka:melindungi tempat hidupnya.

     Pemerintah di berbagai negara telah membuat berbagai peraturan yang melindungi hewan dan tumbuhan.Bentuk perlindungan itu antara lain menjaga agar flora/fauna dapat hidup bebas di tempat asalnya.
     Di Indonesia, pemerintah menetapkan suatu daerah menjadi kawasan yang dilindungi berupa cagar alam dan suaka marga satwa. Cagar alam adalah daerah yang kelestarian flora dan fauna yang terdapat di dalamnya dilindungi oleh undang-undang. Cagar alam adalah tempat yang tidak boleh dimasuki masyarakat umum kecuali telah mendapat izin terlebih dahulu. Suaka margasatwa adalah cagar alam yang secara khusus digunakan untuk melindungi melindungi hewan liar di dalamnya.
     Untuk masyarakat umum, pemerintah membuat:
1. Taman nasional
    Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang dikelola dan dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan,ilmu pengetahuan, pariwisata,dll.
2. Taman hutan raya
    Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam ,terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa.
3. Taman wisata alam
    Taman wisata alam adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna,maupun alam itu sendiri yang mempunyai corak khas untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut